Catat, Ini Jadwal Perjalanan Mudik Tahun 2022 Sudah Dibuka H-30 Lebaran, Booking Tiket Kereta Api Sekarang

- 28 Maret 2022, 18:05 WIB
Jadwal lengkap pemesanan tiket kereta lebaran 2022, sudah bisa dipesan masyarakat yang ingin mudik
Jadwal lengkap pemesanan tiket kereta lebaran 2022, sudah bisa dipesan masyarakat yang ingin mudik /Yusuf Ariyanto/Bagikan Berita

BAGIKAN BERITA - Catat dan simak jadwal paling lengkap untuk anda yang berniat mudik lebaran dengan menggunakan transportasi perjalanan mudik lebaran tahun 2022 sekarang.

Segera booking tiket dan ancang-ancang mulai dari jauh-jauh hari agar anda bisa berkumpul dengan keluarga cukup lama.

Seperti diketahui, bagi calon penumpang kereta api mudik lebaran sudah dibuka pada H-30, maka dari itu, anda yang memakai transportasi kereta api harap bersiap booking tiket perjalanan mudik ke daerah masing-masing.

Baca Juga: Takut Kehabisan Tiket Kereta Api Mudik? Simak Jadwal Lengkap Perjalanan KA Lebaran 2022 Bisa Booking H-30

Calon penumpang mudik lebaran 2022 yang berminat menggunakan transportasi perjalanan kereta api dapat segera pesan tiket di aplikasi KAI Access, web kai.id, dan kanal mitra resmi KAI lainnya.

Melansir Bagikanberita.com dari Instagram @sahabat_kereta, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan penjualan tiket mudik lebaran atau Hari Raya Idul Fitri mulai dibuka pada H-30.

“Saat ini penjualan tiket KA masih sejauh H-30 keberangkatan di mana saat ini tiket yang dijual baru hingga keberangkatan 9 April,” ujarvJoni Martinus VP Public Relations KAI kepada Antara, Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Lebaran 2022, Catat Jadwal Booking dan Keberangkatan untuk Mudik Idul Fitri

Joni mengatakan, saat ini KAI masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Kemudian, SE tersebut juga mengatur tentang pelaku perjalanan kereta api antarkota tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen bilamana telah mendapat vaksinasi dua kali atau vaksin booster.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah