Sementara itu untuk besaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS adalah sebesar jumlah 1 kali gaji.
Inilah jumlah gaji tetap PNS untuk perhitungan THR tahun 2022
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Kabar Gembira, BSU 2022 Cair Rp1 Juta Akan Kembali Dikucurkan Tahun 2022, Berikut Cara Pengecekannya
Gaji PNS Golongan II