BAGIKAN BERITA-Berikut ini adalah besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS tahun 2022.
Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tahun 2022 sebentar lagi siap cair jelang lebaran Idul Fitri.
Meskipun sampai saat ini masih belum ada keputusan resmi dari Pemerintah terkait cairnya THR PNS.
Baca Juga: BSU 2022 Cair Lagi , Pekerja Bisa Dapat Dana Segar Rp1 Juta, Cek Syarat Utamanya di Sini
Sehubungan dengan PP Nomor 63 Tahun 2021, Pasal 6 Ayat 1, THR Lebaran untuk PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun berdasarkan pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Pemerintah rencananya akan cairkan THR PNS tahun 2022 sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal bulan sekitar tanggal 2-3 Mei tahun 2022, kepastiannya menunggu sidang isbat dari Kemenag RI.
Sehubungan dengan hal tersebut terkait dengan THR PNS 2022 yang akan cair, pembayarannya THR sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dengan begitu Tunjangan Hari Raya (THR) siap dibagikan pada 10 hari sebelum hari raya Lebaran Idul Fitri.