3.Tunjangan Suami/Istri PNS, memiliki besaran 5% dari gaji pokok.
4.Tunjangan Anak PNS, memiliki besaran 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 3 anak).
Baca Juga: Kucuran Dana UMKM Rp50 Juta di KUR BNI Bisa Daftar Pengajuan Online dan Siapkan Syarat Utamanya
5.Tunjangan Makan PNS, memiliki besaran Rp35 Ribu per hari untuk PNS Golongan I dan II, Rp37 Ribu untuk Golongan III, dan Rp40 Ribu untuk Golongan IV.
Demikianlah jadwal dan jumlah tunjangan THR PNS lebaran Idul Fitri tahun 2022.***