Jadwal Terbaru Pencairan THR dan Tunjangan PNS Tahun 2022, Lengkap dengan Pangkat dan Golongan

- 7 April 2022, 20:38 WIB
Informasi pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2022.
Informasi pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2022. /Pixabay/Ekoanug

Tunjangan Umum PNS, memiliki besaran tunjangan sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS.

Tunjangan Suami/Istri PNS, memiliki besaran 5% dari gaji pokok.

Baca Juga: Daftar Online di Link Ini, UMKM Bisa Dapat Kucuran Modal Usaha cair hingga Rp50 Juta dari KUR Mikro BRI

Tunjangan Anak PNS, memiliki besaran 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 3 anak).

Tunjangan Makan PNS, memiliki besaran Rp35 Ribu per hari untuk PNS Golongan I dan II, Rp37 Ribu untuk Golongan III, dan Rp40 Ribu untuk Golongan IV.


Demikianlah jadwal dan jumlah tunjangan THR PNS lebaran Idul Fitri tahun 2022

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah