Rudi menjelaskan, selama ini Komisi VI DPR RI sering menanyakan kepada Mendag Muhammad Lutfi dan jajaran Dirjen Kemendag berkenaan kelangkaan minyak goreng.
Tetapi, Kemendag mengklaim persoalan kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha. Tetapi, dengan penetapan Dirjen PLN Kemendag menjadi tersangka, membuktikan Kemendag diduga mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng.
Kebijakan tersebut, mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu. Langkah Kejagung saat ini sudah sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini," pungkasnya.