Aturan ketentuan penumpang perjalanan kereta api tersebut mengacu pada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No.16 Tahun 2022 dan adendum SE Kemenhub No.49 Tahun 2022.
Kemudian penumpang kereta api usia 6-17 tahun wajib memiliki kartu vaksin dan 18 tahun keatas wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi untuk screeningnya.
Prokes juga wajib dilakukan atau diterapkan oleh penumpang perjalanan kereta api, seperti memakai masker dan tidak makan juga mengobrol dengan membuka masker selama perjalanan kereta api.
Untuk penumpang yang sedang dalam pengobatan dikecualikan boleh makan jika diwajibkan meminum obat dalam jangka waktu tertentu demi keselamatan kesehatan penumpang tersebut.
Selain itu, PT KAI juga lakukak upgrade masker yang diberikan pada penumpang menjadi masker KN95 supaya naik kereta api jadi semakin aman.
Upgrade masker KN95 oleh PT KAI ini akan dilakukan secara bertahap di KA antarkota.
Hal ini sejalan dengan komitmen KAI untuk jadi moda transportasi umum yang siap gelar angkutan mudik lebaran 2022 dengan selamat, nyaman, dan sehat.
Mudik lebaran lebih aman dan nyaman dengan moda transportasi kereta api.***