Baca Juga: GRATIS, 35 Twibbon Hari Buruh Internasional Lengkap Cara Pasangnya untuk Meramaikan Media Sosial
Mengingat puncak arus mudik lebaran yang sudah semakin dekat, ada beberapa aturan kategori penumpang dengan syarat yang harus dipenuhi.
Ada kategori penumpang yang diwajibkan lakukan tes antigen dan PCR, ada juga penumpang yang dikecualikan boleh tidak melakukan tes.
Kelompok kategori penumpang yang dikecualikan tes antigen atau PCR adalah:
- Penumpang usia di bawah 6 tahun dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan
- Penumpang usia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin dosis kedua
- Penumpang berusia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin dosis ketiga (booster)
Kemudian ada kategori penumpang yang harus menunjukkan surat hasil tes antigen hingga tes PCR serta dokumen atau surat dari dokter.
Bagi penumpang usia 18 tahun keatas yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua tetapi belum booster wajib lampirkan hasil skrinning rapid tes antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam).
Kemudian untuk penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib lampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).
Lalu untuk penumpang dengan kondisi medis tertentu atau komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksin, wajib lampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) serta surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
Baca Juga: Catat Tanggal Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Fitri 2022, Penentuan 1 Syawal 1443 Hijriah