BAGIKAN BERITA - Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka.
Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap oleh polisi atas konvoi motor yang membawa poster 'Khilafatul Muslimin' di Cawang, Jakarta Timur, pekan lalu.
Sebagaimana diketahui, gerakan khilafah dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan organisasi terlarang di Indonesia karena bertentangan dengan Pancasila.
Abdul Qadir Baraja ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022 pagi tadi.
Baca Juga: Link Streaming Nonton Film Horor Populer KKN ANTV 'Lantai 13', Nuansa Mengerikan Temani Malam Ini
Setelah dilakukan penyelidikan, Abdul Qadir Baraja pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, mengatakan, kantor pusat Khilafatul Muslimin yang menjadi lokasi penangkapan Abdul Qadir Baraja telah disegel dan dipasang garis polisi.
Penyegelan kata Zulpan dilakukan dalam penyelidikan lebih lanjut. Termasuk dengan proses pengumpulan dan penyitaan barang bukti usai penangkapan Abdul Qadir.
"Iya dong disegel dan di kantor polisi pusatnya. Karena penyidik juga masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan serta mencari barang bukti," jelasnya.