Babak Baru Kasus Indra Kenz, Benarkah Berkas dan Barang Bukti Belum Lengkap sehingga Akan Segera Bebas?

- 24 Juni 2022, 09:00 WIB
Indra Kenz akan segera memasuki pengadilan dan dijerat pasal berlapis.
Indra Kenz akan segera memasuki pengadilan dan dijerat pasal berlapis. /Instagram @indrakenz_penipu.handal

BAGIKAN BERITA – Para korban Binomo terus mengawal proses hukum yang menjerat affiliator Indra Kenz untuk segera memasuki persidangan.

Namun, bereda kabar yang menyatakan bahwa berkas dan barang bukti yang dikumpulkan Bareskrim Polri belum lengkap sehingga Indra Kenz akan bebas.

Kabar tersebut membuat para korban resah sehingga menggelar aksidi depan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa 21 Juni 2022.

Koordinator Aksi Maru Nazara yang mengaku telah kehilangan uang sebesar Rp500 juta akibat mengikuti saran Indra kenz bermain di Binomo menuntut Kejagung segera P21.

Baca Juga: UPDATE Kasus Hukum Indra Kenz, Penyidik Limpahkan Tahap II dan Barang Bukti Tersangka ke Kejari Tangsel

Para Korban membentangkan spanduk bertuliskan "Segera proses P21 tersangka IK dan DS dan Proses Hukum. Kami mohon kepada pemerintah basmi jika ada oknum yang menghalangi proses kasus IK dan DS,"

Tak hanya itu, para korban juga membawa spanduk bertuliskan 'Kembalikan uang kami. Uang korban tidak boleh dikuasai negara. Jika uang korban dikuasai itu tindak kejahatan!'

“Karena ini masa tahanannya 120 hari dan akan berakhir di hari Jumat tanggal 24 Juni. Jadi kita meminta jangan sampai dibebaskan karena kalau sudah sampai tanggal 24 belum P21," ucap Maru.

Namun demikian, kekahwatiran para korban Indra kenz terbantahkan dengan pernyataan yang dirilis Jaksa Agung.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x