Direktur Kreatif dan Admin Holywings Tersangka Penistaan Agama Kasus Minuman Keras Gratis

- 25 Juni 2022, 07:00 WIB
Viral Promosi Holywings, Gratis Menimunan Beralkohol bagi Pemilik Nama Muhammad dan Maria. Kini enam karyawan jadi tersangka.
Viral Promosi Holywings, Gratis Menimunan Beralkohol bagi Pemilik Nama Muhammad dan Maria. Kini enam karyawan jadi tersangka. /Karawangpost/

BAGIKAN BERITA – Direktur Kreatif Holywings berinisial WJD ditetapkan tersangkaatas kasus penistaan agama oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena promosi minuman beralkohol grais untuk yang bernama Muhammad dan Maria.

Selain Direktur Kreatif, Polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni Head Tim Promosi berinisial NDP, Desain Grafis berinisial DAD, Admin Tim Promo berinisial EA, Sosmed Officer berinisial AAB dan Admin Tim Promo berinisial AAM.

Holywings dituduh melecehkan nama suci di agama Islam yakni Nabi Muhammadn dan Katolikyakni Bunda Maria.

Penetapan tersangka ini tindak lanjut atas laporan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) terkait dugaan penistaan agama yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Terungkap, Ini Kondisi Terakhir Penyerang Persib Ciro Alves Setelah Mengalami Patah Tulang Bahu

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE

Polisi menyita barang bukti berupa screenshoot postingan akun Holywings,satu unit PC komputer,1 unit Handphone, satu hard disk dan satu unit laptop.

“Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi dikutip Bagikan berita dari Antara News.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.

Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.

Baca Juga: Buntut Promosi Minuman Beralkohol Gratis untuk Muhammad dan Maria, 6 Karyawan Holywings Ditetapkan Tersangka

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai  yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.

Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Kamu Harus Tahu!! Inilah Tanda-tanda Shockbreaker Motor Harus Segera Diganti

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, akun Instagram @holywingsindonesia menyebarkan promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria setiap Kamis, dengan syarat membawa kartu identitas.

Promosi tersebut langsung ramai dibicarakan dan mendapat kecaman dari banyak pihak lantaran dianggap penistaan agama.

​​​​​Pada akhirnya postingan tersebut langsung dihapus oleh Holywings dan akun Instagram tersebut menyampaikan permintaan maaf melalui postingan terbaru.

Baca Juga: Profil Biodata Nayeon, Fakta Member TWICE Pertama yang Debut Solo dengan Lagu POP!

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Kepolisian.

"Persoalan ini sudah diproses hukum sehingga percayakan proses ini ke aparat penegak hukum," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Terkait adanya ajakan konvoi mendesak penutupan Holywings, pihaknya juga mengimbau masyarakat tidak melakukan hal tersebut.

"Aparat Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya akan memberika pengamana kepada semua warga DKI dan kita imbau tidak melakukan hal-hal yang bertentangan," ujar Endra.

Dia mengatakan, Polda Metro Jaya akan menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Holywings tersebut secara profesional.

"Kami harapkan semua masyarakat mari kita serahkan penanganan ini secara hukum di negara kita. Polda Metro Jaya akan menyidik kasus ini secara profesional," tutur Endra.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x