Di Pengadilan Mana Indra Kenz Akan Menjalani Persidangan? Ternyata Bareskrim Limpahkan ke Kejaksaan Kota Ini

- 24 Juni 2022, 10:00 WIB
Indra Kenz, tersangka penipuan berkedok Binomo akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tangsel.
Indra Kenz, tersangka penipuan berkedok Binomo akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tangsel. /Instagram @indrakenz

BAGIKAN BERITA – Tersangka kasus penipuan investasi berkedok Binary Option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz akan segera memasuki persidangan.

Hal ini bisa dipastikan usai Kejaksaan Agung merilis pernyataan bahwa berkas yang diterima dari Bareskrim Polri untuk membawa Indra Kenz ke pengadilan sudah lengkap.

Indra Kenza dan tersangka lainnya akan disidang di Pengadilan Kota Tangerang Selatan.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga: Benarkah Tersangka Indra Kenz Akan Segera Bebas? Begini Penjelasan Lengkap Bareskrim dan Kejaksaan Agung

Ketut menjelaskan berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, lanjut Ketut, jaksa meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Untuk selanjutnya, menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Kenz, dalam perkara tersebut, yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x