Di Pengadilan Mana Indra Kenz Akan Menjalani Persidangan? Ternyata Bareskrim Limpahkan ke Kejaksaan Kota Ini

- 24 Juni 2022, 10:00 WIB
Indra Kenz, tersangka penipuan berkedok Binomo akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tangsel.
Indra Kenz, tersangka penipuan berkedok Binomo akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tangsel. /Instagram @indrakenz

Baca Juga: UPDATE Kasus Hukum Indra Kenz, Penyidik Limpahkan Tahap II dan Barang Bukti Tersangka ke Kejari Tangsel

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan pelimpahan tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

“Pelimpahan ke Kejari Tangerang Selatan, pagi jam 9 an,” kata Karta.

Sebelumnya, penyidik menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara tersangka Indra Kenz telah lengkap secara formil maupun materiil atau P.21 pada Kamis (23/6) pukul 18.20 WIB. Penyidik kepolisian diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Jumat 24 Juni 2022, Simak Sinema Horor Asia: Ghost Of Mae Nak, Balika Vadhu, Kekasih Halal

Selain tersangka Indra Kenz, penyidik juga menyerahkan tanggung jawab barang bukti kepada kejaksaan, termasuk di antaranya mobil Tesla dan Ferari yang disita dari afiliator Binomo tersebut.

Menurut Karta, hampir semua saksi perkara Binomo berdomisili di Tangerang Selatan, alasan ini yang menjadikan pelimpahan tersangka untuk segera disidangkan.

Dalam perkara itu, total kerugian dari 108 korban penipuan Indra Kenz mencapai Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara, dan satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah