BAGIKAN BERITA - Kasus Covid-19 kembali meningkat beberapa hari terakhir di wilayah Jabodetabek.
Imbas meningkatnya kasus Covid-19 dibeberapa wilayah di Jabodetabek, Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril.
Baca Juga: Terindikasi Adanya Pelanggaran Peraturan, Mensos Ad Interim Cabut Izin Pengumpulan Dana ACT
Menurutnya aturan PPKM Level 2 diterapkan setelah tren kasus Covid-19 mengalami peningkatan.
Syahril mengonfirmasi alasan pemberlakuan PPKM Level 2 di Jabodetabek imbas peningkatan kasus Covid-19.
"Yang menjadi indikator pengukuran PPKM Level 2 adalah transmisi di komunitas, kenaikan kasus, hospitalisasi, dan angka kematian," kata Mohammad Syahril dilansir dari Antara, Selasa, 5 Juli 2022.
Baca Juga: Segera Cek Link Beasiswa LPDP Mumpung Ada Kesempatan, Lengkap dengan Caranya
Diakui Syahril, penerapan PPKM Level 2 di sejumlah daerah Jabodetabek akan meliputi seluruh Provinsi DKI Jakarta, dan juga beberapa wilayah Provinsi Banten seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.