Seperti diketahui Tugas dan kewenangan BI itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tepatnya pasal 15.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Syarat Perjalanan Domestik Terbaru dari Satgas Covid-19
Selain itu BI juga diberikan tugas dan kewenangan berupa pengelolaan uang Rupiah.
Mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengedaran, pencabutan, penarikan, sampai dengan pemusnahan.
Sementara itu Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono juga sudah mengonfirmasi ternyata ilustrasi uang dalam video TikTok itu bukanlah produk BI, dilansir dari situs resmi Kota Blitar.
Baca Juga: Inilah 6 Tips Cara Naik Motor Matik di Tanjakan dan Turunan
Dengan pernyataan dari pihak Bank Indonesia terkait peluncuran uang pecahan seratus ribu rupiah bergambar Jokowi tersebut dinyatakan Hoaks atau Berita Bohong.***