Cek Fakta: Peluncuran Uang Pecahan Kertas Bergambar Presiden Jokowi? Ternyata Hoaks

- 12 Juli 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi uang seratus ribu rupiah
Ilustrasi uang seratus ribu rupiah /Ahmad Taofik / Bagikanberita.com

Seperti diketahui Tugas dan kewenangan BI itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tepatnya pasal 15.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Syarat Perjalanan Domestik Terbaru dari Satgas Covid-19

Selain itu BI juga diberikan tugas dan kewenangan berupa  pengelolaan uang Rupiah.

Mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengedaran, pencabutan, penarikan, sampai dengan pemusnahan.

Sementara itu Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono juga sudah  mengonfirmasi ternyata ilustrasi uang dalam video TikTok itu bukanlah produk BI, dilansir dari situs resmi Kota Blitar.

Baca Juga: Inilah 6 Tips Cara Naik Motor Matik di Tanjakan dan Turunan

Dengan pernyataan dari pihak Bank Indonesia terkait peluncuran uang pecahan seratus ribu rupiah bergambar Jokowi tersebut dinyatakan Hoaks atau Berita Bohong.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x