Wajib Tahu! Inilah Syarat Perjalanan Domestik Terbaru dari Satgas Covid-19

- 9 Juli 2022, 14:15 WIB
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Masa Pandemi Covid-19. /Pixabay/fernandozhiminaicela

BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Masa Pandemi Covid-19.

Syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Masa Pandemi Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito surat edaran yang ditandatangani ketua Satgas Suharyanto akan berlaku efektif mulai Minggu 17 Juli 2022 mendatang.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," jelas Wiku Adisasmito dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu 8 Juli 2022.

Baca Juga: Mas Bechi Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi, Langsung Ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng Jawa Timur

Dalam Surat Edaran itu disebutkan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menerapkan protokol kesehatan ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Berikut rincian syarat Perjalanan Dalam Negeri:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) di tempat keberangkatan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, PPKM Level 2 Diberlakukan Dibeberapa Wilayah Jabodetabek, Ini Daftarnya

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x