Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Puji Hakim Pengadilan Negeri Jaksel

- 13 Februari 2023, 19:26 WIB
Ferdy Samb divonis Hukuman Mati oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Samb divonis Hukuman Mati oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /Aulia Nasri /Tabanan Bali

Sementara itu, Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memberikan pujian kepada majelis hakin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Mahfud menilai hakim independen dan tanpa beban saat mengadili mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Karena itu vonis yang diputuskan pun telah sesuai dengan rasa keadilan.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia Idol XII Babak Spektakuler Show, Lengkap dengan Daftar Nama Pesertanya

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tulis Mahfud Md melalui laman akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin 13 Februari 2023.

Lebih lanjut, Mahfud juga memuji Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dapat membuktikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Bahkan dia menilai pembuktian tersebut hampir sempurna.

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x