Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- 15 Februari 2023, 16:39 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

BAGIKAN BERITA – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Putri Chandrawati Ricky Rizal dan Richard Eliezer telah divonis oleh Majelis Hakim.

Pada hari ini, Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan kurungan 1,5 tahun penjara.

Vonis hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E lebih ringan dari tunututan jaksa yakni 12 tahun penjara.

 “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Sangat Cocok untuk Facebook, Instagram, Twitter dan WA

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: TERBARU: 36 Kode Promo Gojek dan Grab Februari 2023 untuk Dapatan Diskon dan Cahback Besar Ratusan Ribu

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin 13 Februari 2023. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

Setelah mendengar vonisnya dibacakan, raut muka Bharada E tampak menahan tangisnya. Bharada E juga terlihat mensyukuri vonis yang lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sesaat sebelum persidangan ditutup oleh majelis hakim, gerak bibir dari Bharada E juga terlihat mengucap Terima Kasih kepada Tuhan atas vonis yang lebih ringan.

Pengunjung ruang sidang yang dihadiri para pendukung Bharada E juga bersorak riuh menyambut lebih ringannya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV, Rabu 15 Februari 2023: Radha Krisna, Suami Pengganti, Nakusha, Anupamaa, Garis Tangan

Setelah sidang ditutup, Bharada E bersama dengan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergegas keluar dari ruang sidang menghindari sejumlah pengunjung yang ingin mendekati terdakwa.

Persidangan dengan intensitas suasana tinggi terjadi setelah vonis dibacakan. Pengunjung ruang sidang dan awak media merangsek ke depan untuk mengabadikan momen vonis Bharada E.

Ruang sidang yang dibatasi oleh pagar kayu kemudian ditahan oleh beberapa anggota LPSK yang berada di dekat Bharada E agar tidak roboh.

Saking riuhnya ruang sidang, salah satu anggota LPSK juga tampak hendak menarik Bharada E yang masih duduk di kursinya ketika persidangan belum selesai dan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso masih berbicara.

Setelah sidang ditutup, beberapa anggota LPSK bergegas melindungi dan menarik mengamankan Bharada E untuk segera keluar ruang sidang.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x