Baca Juga: Tega! Ayah Cabuli Cabuli Dua Anak Kandungnya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, Edo dan Diky ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Anom. (can/Karerek/FIX PALEMBANG)