Polisi Kembali Ringkus Youtuber Pembuat Prank Paket Qurban Isi Sampah

- 5 Agustus 2020, 10:47 WIB
Satu di antara empat pelaku prank bingkisan paket qurban isi sampah diamankan polisi.
Satu di antara empat pelaku prank bingkisan paket qurban isi sampah diamankan polisi. /FIX PALEMBANG/

Baca Juga: Tega! Ayah Cabuli Cabuli Dua Anak Kandungnya

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, Edo dan Diky ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Anom. (can/Karerek/FIX PALEMBANG) 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah