Anggota DPR PDI Perjuangan Bagi-bagi Amplop di Masjid Sumenep, Begini Jawaban Bawaslu RI

- 6 April 2023, 16:03 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/IG/@rahmatbagja_
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/IG/@rahmatbagja_ /

BAGIKAN BERITA-Pembagian amplop oleh kader Partai PDI Perjuangan di salah satu Masjid yang sempat viral di media sosial akhirnya ditanggapi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak terdapat pelanggaran pemilu saat pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan yang berisikan uang Rp300 ribu di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur.

"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Mantan Pemain Persib Resmi Dilepas Persik Kediri di Penghujung Liga 1 2022-2023

Rahmat Bagja menambahkan, diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, di antaranya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi dan penerima amplop.

Selain itu Bawaslu RI juga melakukan klarifikasi kepada beberapa takmir atau pengelola masjid, seperti.takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep; takmir Masjid Laju Sumenep, dan takmir Masjid Fatimah binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding.

Rahmat Bagja juga menambahkan kalau Bawaslu menyimpulkan kejadian tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu

Baca Juga: Ini 2 Misi Penting Persib Memenangkan Dua Laga Sisa di Liga 1.

Rahmat Bagja menjelaskan, dalam hal ini terkait dengan kampanye karena sejumlah alasan.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x