Alasan pertama Pertama, secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Alasan Kedua, walaupun partai PDI Perjuangan adalah.partai politik peserta Pemilu 2024, kejadian pembagian amplop tersebut diketahui dilakukan atas dasar inisiatif sendiri yakni Said Abdullah.
"Jadi, bukan keputusan PDI Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018,"ujarnya.
Selanjutnya adalah, walaupun.Said Abdullah adalah kader PDI Perjuangan dan anggota DPR, dia bukan merupakan kandidat atau calon apa pun dalam Pemilu 2024.
Lebih lanjut Bagja mengatakan, penelusuran dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Sumenep terkait dengan kasus itu dilakukan sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023. Berdasarkan penelusuran itu, Bawaslu menemukan sejumlah fakta.
Seperti diketahui, amplop itu diberikan melalui pengurus masjid kepada jemaah di sejumlah masjid di tiga kecamatan setelah melaksanakan salat Tarawih pada Jumat 24 Maret 2023.
Tiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Batang-Batang, Kecamatan Kota Sumenep, dan Kecamatan Manding.
"Kedua, ciri-ciri amplop yang dibagikan adalah berwarna merah, terdapat gambar logo PDI Perjuangan, gambar anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah serta Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep Achmad Fauzi, dan berisi uang Rp 300 ribu," Katanya.