Begini Cara Kerja Modus Pelaku Tempelkan Stiker QRIS Palsu di Kotak Amal

- 11 April 2023, 23:32 WIB
Gawat! Tak Hanya di Jakarta, QRIS Palsu Juga Ditemukan di Kotak Amal Masjid Bintaro Tangsel
Gawat! Tak Hanya di Jakarta, QRIS Palsu Juga Ditemukan di Kotak Amal Masjid Bintaro Tangsel /PMJ News

BAGIKAN BERITA-Ternyata begini cara kerja modus pelaku tempelkan stiker QRIS Palsu di Kotak Amal di sejumlah Masjid yang sempat viral di media sosial.

Terungkapnya modus kejahatan tersebut setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penipuan dengan cara menempelkan QRIS palsu di sejumlah masjid di Jakarta.

“Nah bagaimana cara yang bersangkutan itu menempel? Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik Masjid itu sendiri,” tutur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa 11 April 2023.

Baca Juga: Modus Penempel QRIS Palsu di Sejumlah Masjid Akhirnya Ditangkap, Begini Penampakannya

Lebih lanjut Auliansyah menjelaskan, cara pertama yakni pelaku melakukan aksinya dengan meniban atau ditempel di atas stiker QRIS yang sudah ada di beberapa masjid.

“Jadi kalau ada ini ada QRIS Masjid, kemudian yang bersangkutan menempel QRIS-nya di atas QRIS masjid yang sudah ada,” ujarnya.

Kemudian, Auliansyah juga menjelaskan kalau pelaku menempelkan stiker QRIS palsu di tembok yang bersampingan dengan stiker yang sudah ada ataupun yang masih kosong.

Baca Juga: Hore! Tol Cisumdawu Bisa Tembus hingga Tol Cipali untuk Mudik Lebaran Tahun 2023, Catat Jam Operasionalnya

“Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada,”katanya.

Selain itu pelaku juga menempel di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya.

"Terhadap tersangka disita barang bukti beberapa stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan, serta handphone milik tersangka, " katanya.

Baca Juga: RESMI! AG Kekasih Mario Dandy Akhirnya Divonis 3,5 Tahun di LPKA, Lebih Ringan Tuntutan JPU

Lebih lanjut Auliansyah menjelaskan, yang bersangkutan sudah dilakukan penyitaan selain QRIS yang belum ditempel.

"kemudian juga ada handphone yang bersangkutan gunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang seperti tadi kami sampaikan,” katanya.

Dengan perbuatannya tersebut, kini tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016

tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah