Modus Penempel QRIS Palsu di Sejumlah Masjid Akhirnya Ditangkap, Begini Penampakannya

- 11 April 2023, 18:22 WIB
Mohammad Iman Mahlil Lubis (MILM), pelaku penempel stiker QRIS palsu pada kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta akhirnya diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 11 April 2023.
Mohammad Iman Mahlil Lubis (MILM), pelaku penempel stiker QRIS palsu pada kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta akhirnya diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 11 April 2023. /Foto/PMJnews

BAGIKAN BERITA- Setelah viral di media sosial modus menempel QRIS palsu pada kotak amal di beberapa masjid, akhirnya pelaku tersebut berhasil ditangkap.

Pihak jajaran kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan bersama Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak waktu butuh lama untuk menangkap pelaku yang melakukan penempelan QRIS palsu di kotak amal di sejumlah masjid di wilayah Jakarta.

Pihak kepolisian sudah mengamankan satu orang yang menjadi tersangka berinisial MILM yang merupakan pelaku penempel QRIS palsu di kotak amal sejumlah Masjid di wilayah Jakarta.

Baca Juga: RESMI! AG Kekasih Mario Dandy Akhirnya Divonis 3,5 Tahun di LPKA, Lebih Ringan Tuntutan JPU

“Mengamankan 1 orang yang berinisial MIML, ,”tutur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa 11 April 2023.

Lebih lanjut Auliansyah mengatakan, yang bersangkutan merupakan yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS kotak Amal di beberapa Masjid di wilayah Jakarta, "katanya.

Dengan perbuatannya menempel QRIS palsu di sejumlah Masjid, tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang

Baca Juga: GAWAT! Pesulap Merah Ancam Gerebek Ida Dayak, Sarankan Bertobat dan Hentikan Praktik Pengobatanya

informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 80 dan atau pasal 83 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x