Hal itu dikarenakan pihak korban telah mencabut laporannya atas pelanggaran Pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP, menyusul tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.
Baca Juga: VIRAL, Pria Bule Ludahi Imam Masjid Al Muhajir di Kota Bandung
"Karena Pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan; maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan," ujar Kombes Pol. Budi Sartono.
Namun demikian, lanjut Budi, karena perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka pihak kepolisian melimpahkan tersangka pada pihak Imigrasi Bandung.
Seperti diketahui, polisi bekerjasama dengan pihak Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menangkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, pada Jumat malam 28 April 2023 pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Holding DEFEND ID Berangkatkan 1.000 Pemudik Gratis Menuju Jawa dan Sumatera
Mchartur Brenton ditangkap karena melakukan pelecehan berupa meludahi Imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung Jawa Barat.***