Baca Juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Vonis Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara di Pegadilan Tinggi
Kemudian Majelis Hakim tingkat tinggi bahkan menganggap Hendra turut berperan dalam rekayasa tersebut.
“Pada tanggal 13 Juli 2022 sekira 23.00 WIB, Hendra menanyakan kepada saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup,” ungkapnya.
Masih dari keterangan hakim, dengan pemusnahan dan penghapusan file tersebut, maka hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang pembunuhan Yosua.
Maka, lanjut hakim, majelis, keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Persib Lepas Erwin Ramdani di Liga 1 Musim Depan
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam vonisnya, Hendra dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.
“Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tangga 3 Maret 2023,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya.***