Rumah Anang Ludes di Lalap si Jago Merah, Tidak Ada Korban Jiwa

- 13 Agustus 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi Kebakaran Rumah*/Pixabay.com
Ilustrasi Kebakaran Rumah*/Pixabay.com /

Karena berdasarkan hasil penyelidikan, konsleting listrik atau arus pendek menempati urutan tinggi sekitar 60 hingga 70 persen sebagai penyebab terjadinya kebakaran rumah dan gedung di Kabupaten Garut.

"Selebihnya terjadi akibat kelalaian seperti tabung gas meledak atau obat nyamuk yang terbakar," ucapnya.

Meski demikian, lanjut Gurdiansyah tidak menutup kemungkinan kebakaran juga terjadi karena adanya indikasi sambungam kabel listrik yang di pasang pemiliknya secara tidak tepat atau ilegal. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan, meskipun daya listrik tidak memadai.

Baca Juga: Pekan Depan Sekolah di Jabar Dibuka, Guru Akan Swab Test Terlebih Dahulu

"Hindari pemakaian listrik secara ilegal karena itu bisa membahayakan keselamatan jiwa. Pakai peralatan listrik seperti kabel, saklar, stop kontak, dan steker atau yang lainnya, yang memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI, Lembaga Masalah Kelistrikan (LMS), atau standar PLN (SPLN)", ujarnya.***(Agus Somantri/Galamedinews.com)

 

 

 

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x