Karena berdasarkan hasil penyelidikan, konsleting listrik atau arus pendek menempati urutan tinggi sekitar 60 hingga 70 persen sebagai penyebab terjadinya kebakaran rumah dan gedung di Kabupaten Garut.
"Selebihnya terjadi akibat kelalaian seperti tabung gas meledak atau obat nyamuk yang terbakar," ucapnya.
Meski demikian, lanjut Gurdiansyah tidak menutup kemungkinan kebakaran juga terjadi karena adanya indikasi sambungam kabel listrik yang di pasang pemiliknya secara tidak tepat atau ilegal. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan, meskipun daya listrik tidak memadai.
Baca Juga: Pekan Depan Sekolah di Jabar Dibuka, Guru Akan Swab Test Terlebih Dahulu
"Hindari pemakaian listrik secara ilegal karena itu bisa membahayakan keselamatan jiwa. Pakai peralatan listrik seperti kabel, saklar, stop kontak, dan steker atau yang lainnya, yang memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI, Lembaga Masalah Kelistrikan (LMS), atau standar PLN (SPLN)", ujarnya.***(Agus Somantri/Galamedinews.com)