Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo yang Melibatkan Johnny G Plate Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru

- 23 Mei 2023, 20:36 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate, ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembagunan tower BTS 4G
Menkominfo, Johnny G Plate, ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembagunan tower BTS 4G /Foto: Antara/Reno Esnir

BAGIKAN BERITA- Kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) yang melibatkan Menkominfo Johnny Plate memasuki babak baru.

Hal tersebut setelah Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pelaku berinisial WP dan sudah diamankan di daerah Yogyakarta terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Baca Juga: Catat! IKA Unpad Netral dalam Pemilu 2024

"Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan inisial WP menjadi tersangka," ungkap Ketut terkait dengan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Seperti diketahui, WP merupakan orang kepercayaan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy inisial IH yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.


Seperti diketahui, Menkominfo Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo ke partai politik (parpol).

Baca Juga: Adilson Maringa Terpana Diajak Manajemen Bali United untuk Mengikuti Agenda Rutin Sebelum Liga 1 Digelar

Penelusuran aliran dana ke parpol tersebut dilakukan penyidik Kejaksaan Agung setelah Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo .

“Aliran dana ke parpol masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja,” ujar Dirdik Jampidsus Kuntadi kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.

Lebih lanjut Dirdik menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti lain berkenaan keterlibatan serta keuntungan yang didapat Menkominfo Johnny Plate dalam kasus tersebut.

Saat ini, timnya juga sedang melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Kemenkominfo setelah Menkominfo Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Daftar Kode Promo Grab dan Gojek, Selasa 23 Mei 2023, Tersedia Diskon hingga Cashback Besar

Selain itu Penyidik juga menggeledah mobil bermerek Fortuner yang digunakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu ke Kejagung.

Sejumlah alat bukti telah disita Kejagung, salah satunya dokumen.

Sebelumnya diberitakan, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka.

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Tersangka Menkominfo Johnny G Plate diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu 17 Mei 2023.

"Hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,"ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu 17 Mei 2023.

Baca Juga: Deretan Lagu yang Dinyanyikan Salma di Indonesian Idol 2023 hingga Jadi Juara, Ada 'Just The Way You Are'

Lebih lanjut Kuntadi mengatakan, penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan.

Menkominfo dari Partai Nasdem Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB.

Menkominfo Johnny G Plate saat keluar dari Gedung Bundar didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.

Menkominfo Johnny G Plate terlihat sudah memakai rompi pink dan tangan diborgol.

Pada bagian depan tertulis JAMPidsus.

Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menkominfo Johnny G Plate merugikan negara hingga Rp. 8 Triliun.

Kerugian negara tersebut terdiri dari 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x