5 Kader NU Ini Disebut Paling Layak Menjadi Cawapres Dampingi Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies

- 27 Mei 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi pemungutan suara. Parpol atau koalisi parpol hingga kini belum ada satu pun yang mendeklarasikan pasangan capres cawapres menghadapi Pilpres 2024.
Ilustrasi pemungutan suara. Parpol atau koalisi parpol hingga kini belum ada satu pun yang mendeklarasikan pasangan capres cawapres menghadapi Pilpres 2024. /

Baca Juga: Jadwal SCTV Sabtu 27 Mei 2023, Bidadari Surgamu, Tajwid Cinta, Cinta Setelah Cinta, Takdir Cinta yang Kupilih

Dengan konfigurasi pasangan calon itu, lanjut dia, sesungguhnya secara natural NU telah menjadi pemenang pada Pilpres 2024 dan itu berkah khittah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf yang menyebut NU tidak ke mana-mana, namun ada di mana-mana.

Sebelumnya nama Khofifah disebut oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) sebagai salah satu kandidat calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Anies Baswedan. KPP terdiri dari Partai Nasdem, PKS dan Partai Demokrat Demokrat.

Kemudian Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS Sohibul Iman menyebut tiga nama bakal cawapres yang sudah mengerucut yakni Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Sabtu 27 Mei 2023, Simak Mega Series: Magic 5, Mega Film Asia: War, Iron Monkey, Pintu Berkah

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x