Baca Juga: Wow! Upacara HUT RI ke-75 Secara Daring Cetak Rekor Dunia
"Untuk tersangka MD, selain melakukan kejahatan di Kebumen, ia diduga melakukan kejahatan di wilayah Purworejo. Saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik," ungkap AKBP Rudy.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.***(Eviyanti/ Pikiran Rakyat)