Dilawan Ibu Rumah Tangga, Dua Penjambret Residivis Kembali Masuk Bui

- 17 Agustus 2020, 20:38 WIB
Ilustrasi penjambretan.*
Ilustrasi penjambretan.* /PIXABAY/

Baca Juga: Wow! Upacara HUT RI ke-75 Secara Daring Cetak Rekor Dunia

"Untuk tersangka MD, selain melakukan kejahatan di Kebumen, ia diduga melakukan kejahatan di wilayah Purworejo. Saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik," ungkap AKBP Rudy.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.***(Eviyanti/ Pikiran Rakyat) 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah