PKB Akhirnya Terima Tawaran Partai NasDem untuk Duetkan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ini Alasannya

- 1 September 2023, 20:50 WIB
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Gadjah Mada Nyarwi Ahmad menyampaikan bahwa wacana duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam Pilpres 2024 tak akan membuat koalisi partai politik lainnya untuk minggat.
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Gadjah Mada Nyarwi Ahmad menyampaikan bahwa wacana duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam Pilpres 2024 tak akan membuat koalisi partai politik lainnya untuk minggat. /Depok Pikiran Rakyat/

"Jadi, Anies-Muhaimin kira-kira disingkat 'AMIN'," ucapnya.

"Para kiai mendukung penuh, memberikan dorongan apa yang terbaik buat PKB. Bismillahi tawakkaltu alallah, mlaku, budal gus, berangkat berdua," tambahnya.

Oleh karena itu, dia berharap pasangan "AMIN" bisa meraih hasil positif di perhelatan Pilpres 2024.

"Saya berdoa dan berharap pasangan ini bisa menjadi pasangan yang menang di Pilpres 2024," kata Sekjen.

Sementara, Hasannudin Wahid masih belum memberikan informasi terkait pelaksanaan deklarasi pasangan "AMIN".

"Terkait kapan deklarasinya, di mana, dan jam berapa akan kami segera beritahu besok," kata dia.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Jumat 1 September 2023, BRI Liga 1 Bhayangkara FC vs Arema FC, D'Academy. Asia Tidak Tayang

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah