BAGIKAN BERITA -Terkait paket data dan komunikasi untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) mahasiswa dan masyarakat yang terlibat kegiatan secara online , Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menerbitkan ketentuan tersebut.
Beleid tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.394/2020 Selasa 1 September 2020.
Terdapat 2 poin penting dalam KMK yang terkait dengan besaran insentif yang diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Harga Terbaru HP Vivo Awal Bulan September, Murah Nih Vivo Y 15, Vivo Z1 Pro, Vivo X21
Pertama, untuk ASN pembagian insentif kuota atau komunikasi akan diberikan berdasarkan tingkat jabatan. Pejabat eselon I dan II mendapatkan insentif sebesar Rp 400 ribu per bulan. Sementara itu, insentif untuk eselon III ke bawah Rp 100.000.
"Tidak Semua ASN dapat bantuan pulsa atau paket data , tetapi hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," bunyi beleid tersebut.
Sementara itu yang Kedua, insentif kuota dan pulsa juga diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti pembelajaran daring atau masyarakat yang berkegiatan secara daring diberikan senilai Rp 150.000.
Baca Juga: Al Ghazali Ultah ke-23, Maia Estianty dan Suami Kompak Ucapkan Selamat di Instagram
Penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran ini yang Jadi alasan Pemerintah untuk memberikan insentif ini.