1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Baca Juga: Tarif Pelanggan PLN Non-Subsidi akan Turun pada Oktober - Desember
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah.
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020.
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaandan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Harga iPhone Terbaru Awal September 2020, iPhone 11, iPhone X, iPhone 8, iPhone 7
6. Memiliki rekening bank yang aktif.***