Larangan Penggunaan Gedung Indonesia Menggugat kepada Aniies Baswedan, Begini Tanggapan Bey Machmudin

- 10 Oktober 2023, 18:07 WIB
Presidium Change Indonesia Soal Penjegalan Anies di Gedung Indonesia Menggugat: 'Harus Dilawan'.
Presidium Change Indonesia Soal Penjegalan Anies di Gedung Indonesia Menggugat: 'Harus Dilawan'. /Change Indonesia

BAGIKAN BERITA- Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan, pihaknya sangat mendukung kebebasan berpendapat dan berdiskusi di ruang publik, termasuk gedung milik pemerintah. Namun, kata Bey, gedung milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. 

Hal tersebut setelah ramai saat Anies Baswedan dilarang menggelar diskusi di Gedung Indonesia Menggugat yang berlokasi di Kota Bandung. 

Larangan itu sesuai Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. 

Baca Juga: Partai Demokrat Bocorkan 4 Nama Bacawapres Prabowo Subianto, Salah Satunya Gibran Rakabuming

Menurut Bey, Pemda Provinsi Jabar akan mengajak berbagai pihak, seperti Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan KPU, untuk membahas dan menginventarisasi gedung-gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk kegiatan politik. 

"Dan kami secara transparan akan mengumumkan gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh," kata Bey dalam keterangan persnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (9/10/2023).

"Kami akan mengundang Bawaslu tidak cuma gedung yang di bawah provinsi, tapi semua gedung lain pun mana saja yang boleh dan tidak. Ini akan segera mungkin tidak lama lagi (diproses), paling lama minggu depan sudah ada surat edaran," imbuhnya.

Gedung Indonesia Menggugat

Selain itu, Bey juga meluruskan soal pemberitaan larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat yang sedianya akan digunakan oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik. 

Bey menjelaskan, pemohon pada awalnya mengajukan izin untuk diskusi. Namun sehari menjelang acara, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar menemukan adanya alat peraga kampanye. 

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x