Pasangan Prabowo-Gibran Akan Segera Daftar ke KPU, Surat Pemberitahuan Sudah Masuk

- 23 Oktober 2023, 14:24 WIB
Bacapres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto.
Bacapres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

BAGIKAN BERITA – Pasangan Bakal Calon Presiden (Bacapres) dan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan segera mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koalisi Indonesia Maju (KIM) sendiri telah memutuskan untuk mengusung Prabowo dan Gibran sebagai Capres dan Cawapres pada konstestasi politik di tahun 2024 mendatang.

Pendaftaran Prabowo-Gibran sudah dikonfirmasi oleh Anggota KPU RI Idham Holik. Menurutnya, KIM yang mengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan segera menyerahkan surat pemberitahuan untuk mendaftarkan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Kami meyakini dalam waktu dekat gabungan partai politik tersebut menyerahkan surat pemberitahuan tersebut ke KPU,” ujar Idham dikutip dari ANTARA di Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.

Idham mengaku sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari KIM. Pasalnya, Prabowo dan Gibran berencana untuk mendaftarkan sebagai pasangan calon presiden/wakil presiden ke KPU RI pada tanggal 25 Oktober 2023.

“Sampai saat ini KPU belum menerima surat pemberitahuan resmi rencana pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dari gabungan partai politik KIM,” katanya.

Baca Juga: Kecewa Persija Kalah 1-2 dari RANS Nusantara FC, Thomas Doll dan Witan Ogah Komentari Hasil Pertandingan

Untuk diketahui, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi satu-satunya bakal pasangan calon presiden/wakil presiden yang belum mendaftar ke KPU. Adapun dua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden lainnya, seperti Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. telah mendaftar ke KPU pada hari Kamis 19 Oktober 2023.

Kedua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden itu pun sudah melaksanakan tes kesehatan pada hari Sabtu (21/10) dan Minggu 22 Oktober 2023 di RSPAD Gatot Soebroto.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah