Selanjutnya, pelaku mengambil bayinya di dalam kloset untuk dimasukkan ke dalam plastik laundry dan disimpan di lemari pakaian. Sekitar pukul 2 siang, pelaku meninggalkan hotel menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai sembari membawa tas berisi orok bayi.
Setibanya di Bandara, pelaku menuju konter check in, dan beberapa saat kemudian pelaku keluar terminal menuju taman yang berada di drop zone 2 terminal keberangkatan domestik membawa tas berisi bayi. Sebelum membuangnya, pelaku sempat mengamati situasi sekitar.
Baca Juga: Apa Itu Sosial Media dan Apa Manfaatnya dalam Bisnis Online?
“Setelah dirasa aman pelaku akhirnya membuang orok bayi tersebut ke tempat sampah dan kembali masuk ke dalam terminal keberangkatan domestik untuk terbang menuju Semarang Jawa Tengah,” ungkapnya.
Berkat temuan petugas kebersihan atas tas yang berisi orok itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku hingga hanh yang bersangkutan ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
“Ucapan terima kasih pula kami sampaikan kepada Bapak GM Angkasa Pura dan jajarannya, Subdit Jatanras Polda Jateng dan juga Dit Reskrimum Polda Bali lserta semua pihak yang turut membantu sehingga mempercepat pengungkapan kasus ini,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman pidana hukuman selama 9 tahun penjara.***