Gawat Mulai 14 September Jakarta PSBB Total, Kantor , Tempat Hiburan dan Rumah Ibadah Ditutup

- 9 September 2020, 23:16 WIB
Gawat Mulai  14  September Jakarta PSBB Total, Kantor , Tempat Hiburan dan Rumah Ibadah Ditutup
Gawat Mulai 14 September Jakarta PSBB Total, Kantor , Tempat Hiburan dan Rumah Ibadah Ditutup /PIXABAY.COM/

BAGIKAN BERITA -Melihat perkembangan kasus positif covid-19 yang terus meningkat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali "menginjak rem darurat" yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu malam seperti dikutip Antara.

Pemberlakuan PSBB Total di Jakarta bukan tanpa Alasan, Menurut Anies karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Baca Juga: BLACKPINK: Light Up the Sky Film Dokumenter Kehidupan BLACPINK yang Otentik Tayang di Netflix

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," katanya.


Dengan pemberlakuan PSBB Total ini, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi aktivitas perkantoran non-esensial mulai Senin (14/9) sebagai bagian dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

"Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non-esensial harus dari rumah. bukan kegiatan usahanya tapi kerjanya di rumah," kata Anies di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Terjawab Sudah Nella Kharisma Sudah Menikah dengan Dory Harsa Tanggal 15 Agustus 2020

Sebanyak 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasional minimal. Bidang tersebut pun akan kembali dievaluasi oleh otoritas terkait.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x