Lebih lanjut Steven menjelaskan, penangkapan pelaku atas hasil koordinasi dan kerja sama pihaknya dengan Polda Kalimantan Timur.
Baca Juga: Kevin Mendoza dan Stefano Beltrame Akan Dimainkan Saat Persib Menjamu PSM? Ini Kata Bojan Hodak
Penangkapan tersebut, kata Steven, berdasarkan hasil patroli siber dan penelusuran yang dilakukan, didapati akun milik atas nama Marco Karundeng diduga mengandung ujaran kebencian.
"Kemudian kita deteksi, kita cari, deteksi (MK) ada di wilayah di luar Sulut. (Ada di) Kalimantan Timur,”katanya.
Lebih lanjut Steven menuturkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat postingan atau komentar di media sosial dengan ujaran kebencian.
"Situasi sudah kondusif, diharapkan untuk tidak ada lagi yang posting seruan-seruan atau komentar-komentar yang mengandung ujaran kebencian terkait sara, supaya masyarakat tidak resah dan masyarakat bisa beraktivitas lagi,”pungkasnya.***