Baca Juga: Daftar Lagu di Album Baru BLACKPINK Bocor, Mungkin Ulah YG Entertainment Sendiri
Akan tetapi cek kembali data diri anda dan pastika sesuaikan dengan peraturan kriteria penerima BLT karyawan.
Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 14 Agustus 2020 tersebut, berikut kriteria penerima BLT Rp 600 ribu:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Baca Juga: Waspada, Angin Puting Beliung Hingga Hujan Es Mangancam Saat Musim Pancaroba
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJSKetenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
Baca Juga: Harga HP Infinix Terbaru Hari ini 22 September, Harga Termurah Mulai dari 700 Ribuan Infinix X5010
5. Memiliki rekening bank yang aktif;