Kemnaker Tidak Akan Transfer BLT Subsidi Gaji, Tidak Bisa Dicairkan ke 5 Rekening Bank yang Langgar

- 21 September 2020, 09:27 WIB
Kemnaker Tidak Akan Transfer BLT Subsidi  Gaji dan Tidak Bisa Dicairkan ke 5 Rekening Bank yang Langgar 5 Aturan Ini
Kemnaker Tidak Akan Transfer BLT Subsidi Gaji dan Tidak Bisa Dicairkan ke 5 Rekening Bank yang Langgar 5 Aturan Ini /PIXABAY

BAGIKAN BERITA -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan terdapat beberapa alasan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak bisa dicairkan.

Padahal menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 ini sebanyak 15.725.232 pekerja.

Dengan begitu Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan sejumlah pihak terkait harus mengecek data dan rekening sebanyak jumlah penerima.

Baca Juga: 5 Fakta Ikan Cupang yang Lagi Tren, Nomor 4 Mungkin Kalian Belum Ketahui

Melihat hal tersebut , tidak dapat dipungkiri akan memakan waktu karena verifikasi harus dilakukan satu per satu. Tujuannya untuk meminimalisir kesalahan dan subsidi bisa diberikan tepat sasaran.

Untuk memudahkan penyalurannya, Kemnaker mempercayakan sepenuhnya kepada HIMBARA, yakni Bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Keempat bank ini yang akan mencairkan dana subsidi ke rekening bank penerima maupun rekening bank swasta.

Namun, dalam prosesnya terdapat sejumlah kendala atau masalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Untuk itu, Kemnaker meminta agar calon penerima subsidi gaji ini kembali mengecek rekening yang didaftarkan.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x