Pendeta Cabul di Surabaya Akhirnya Divonis Penjara dan Denda Setimpal Dengan Perbuatannya

- 22 September 2020, 14:18 WIB
Ilustrasi Pendeta Hanny Layantara di Surabaya yang melakukan tindakan pencabulan divonis penjara 10 tahun dan denda 100 Juta*/Pixabay.com
Ilustrasi Pendeta Hanny Layantara di Surabaya yang melakukan tindakan pencabulan divonis penjara 10 tahun dan denda 100 Juta*/Pixabay.com /

BAGIKAN BERITA - Kasus pendeta cabul yang pernah mencuat beberapa bulan lalu di Surabaya memasuki babak baru.

Terdakwa Hanny Layantara (57) terbukti secarah sah dan meyakinkan telah bersalah.

Pendeta tersebut divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp.100 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Ini Link Cara Cek Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Online Tahap 4, Cek Nama Anda Ada Atau Tidak

Kasus kejahatan seksual dilakukannya terhitung sejak tahun 2005 hingga 2011.

Hanny Layantara sendiri adalah seorang pemuka agama di gereja Happy Family Center (HFC) di Jalan Embong Sawo, Surabaya.

Hanny Layantara, yang menjadi terdakwa, terbukti telah mencabuli Irene Wiryanto, anak dari Andy Wiryanto Ong alias Andy Waspada.

Baca Juga: Cair Hari Ini BLT Pekerja Tahap 4, Cek Segera Nama Anda

Andy sendiri adalah eksportir terkenal Surabaya. Pria yang berkantor di Jalan Waspada Surabaya, dikenal pendana gereja tempat Pendeta Hanny mencari nafkah.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x