Pendeta Cabul di Surabaya Akhirnya Divonis Penjara dan Denda Setimpal Dengan Perbuatannya

- 22 September 2020, 14:18 WIB
Ilustrasi Pendeta Hanny Layantara di Surabaya yang melakukan tindakan pencabulan divonis penjara 10 tahun dan denda 100 Juta*/Pixabay.com
Ilustrasi Pendeta Hanny Layantara di Surabaya yang melakukan tindakan pencabulan divonis penjara 10 tahun dan denda 100 Juta*/Pixabay.com /

Atas hal itu, Majelis Hakim yang dipimpin Johanis Hehamony memvonis pendeta Hanny Layantara pidana penjara 10 tahun dan denda Rp.100 juta subsider 6 bulan penjara sesuai dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak akhirnya dengan mempertimbangkan fakta hukum di persidangan.

Putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada sidang Senin 21/09 di PN Surabaya sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Banjir di Jakarta Barat Genangi Wilayah Cengkareng, Grogol, Kembangan , Hindari Titik Banjir Ini

Melihat putusan Majelis Hakim, itu Eidden Bethania Thenu juru bicara keluarga korban menanggapi putusan ini dengan rasa syukur. Tetapi, vonis tersebut belum sebanding dengan trauma korban.

“Kita sih berharap ada tambahan hukuman kebiri. Tapi nyatanya kan tidak. Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, tidak bisa dibayar dengan apa pun,” kata juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu, Senin (21/9/2020).

Sementara, Abdurrachman Saleh, penasihat hukum terdakwa Hanny Layantara, saat ditanya terkait tanggapannya atas putusan ini langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU Rista Erna dan Sabetania R. Paembonan menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Jadwal Acara Net TV Hari Ini Selasa 22 September, Saksikan Malam-malam dan Tonight Show

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim yang telah membuat putusan terhadap klien kami, dengan ini kami sebagai penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan putusan tersebut, maka kami mangajukan upaya hukum lain berupa banding," tegas PH asal Situbondo tersebut di hadapan awak media usai sidang digelar.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Portalsurabaya.com dengan judul Pendeta Cabul Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Keluarga: Kami Berharap Dikebiri

Usai sidang Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia saat ditemui sejumlah wartawan di PN Surabaya menyampaikan apresiasinya terhadap JPU dan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara adil.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x