Kita apresiasi sekali sebab putusan majelis hakim dalam pertimbangan hukum sangat akurat mulai dari penuntutan oleh JPU sudah sesuai dengan dasar-dasar Hukum sehingga unsur-unsur pidana nya terpenuhi sehingga majelis hakim memutus Hanny Layantara bersalah dan dihukum 10 tahun penjara,” jelasnya.***(Julian Romadhon/Portal Surabaya.com)