Pendeta Cabul di Surabaya Akhirnya Divonis Penjara dan Denda Setimpal Dengan Perbuatannya

- 22 September 2020, 14:18 WIB
Ilustrasi Pendeta Hanny Layantara di Surabaya yang melakukan tindakan pencabulan divonis penjara 10 tahun dan denda 100 Juta*/Pixabay.com
Ilustrasi Pendeta Hanny Layantara di Surabaya yang melakukan tindakan pencabulan divonis penjara 10 tahun dan denda 100 Juta*/Pixabay.com /

Kita apresiasi sekali sebab putusan majelis hakim dalam pertimbangan hukum sangat akurat mulai dari penuntutan oleh JPU sudah sesuai dengan dasar-dasar Hukum sehingga unsur-unsur pidana nya terpenuhi sehingga majelis hakim memutus Hanny Layantara bersalah dan dihukum 10 tahun penjara,” jelasnya.***(Julian Romadhon/Portal Surabaya.com)

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x