Karena Anita merasa punya banyak teman di MA dan biasa berdiskusi hukum dengan para hakim di MA, maka Anita berencana menanyakan hal tersebut ke temannya, seorang hakim di MA.
Pinangki dan Rahmat lalu bertemu dengan Joko Tjandra pada 12 November 2019 di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat itu Joko Tjandra memberikan kartu nama dengan nama "JO Chan" yang merupakan nama Joko Soegiarto Tjandra, selanjutnya Pinangki memperkenalkan diri sebagai jaksa sekaligus orang yang mampu mengurus PK Joko Tjandra.
Baca Juga: Marah Besar, Mantan Presiden Timor Leste Ramos Horta Tuding Bank Mandiri dan BRI Pembunuh Ekonomi
"Terdakwa mengatakan akan mengurus upaya hukum Joko Tjandra tapi meminta agar Joko Tjandra menjalani pidana lebih dulu kemudian terdakwa akan mengurus upaya hukum tersebut. Joko Tjandra tidak langsung percaya karena merasa telah banyak pengacara hebat dicoba tapi tidak bisa memasukkan kembali Tjandra ke Indonesia," tambah jaksa.
Joko lalu memberikan beberapa dokumen kepada Pinangki serta membahas rencana mendapatkan fatwa MA melalui Kejagung untuk mengembalikan Joko Tjandra ke Indonesia melalui putusan Mahkamah Konstitusi No 33/PUU-XIV/2016 yaitu argumentasi PK Joko Tjandra tidak bisa dieksekusi karena yang berhak mengajukan PK hanya terpidana atau keluarga.
"Karena terdakwa adalah jaksa, Joko Tjandra tidak bersedia bertransaksi dengan terdakwa, sehingga terdakwa menyanggupi akan menghadirkan pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya yang bertransaksi dengan Joko Tjandra dengan urusan pengurusan fatwa ke MA," ungkap jaksa.
Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah Episode 160 di ANTV Malam Ini Rabu 23 September, Eliza Depresi
Setelah 2 jam bertemu, Rahmat dan Pinangki lalu diantar langsung Joko Tjandra ke bandara Kuala Lumpur International Airport untuk kembali ke Singapura.