Jaksa Pinangki Malasari Didakwa Menerima Suap 500 ribu dolar AS atau Rp.7,4 Miliar dari Joko Tjandra

- 23 September 2020, 14:37 WIB
Jaksa Pinangki Malasari Didakwa Menerima Suap 500 ribu dolar AS atau Sekitar Rp.7,4 Miliar dari Joko Tjandra
Jaksa Pinangki Malasari Didakwa Menerima Suap 500 ribu dolar AS atau Sekitar Rp.7,4 Miliar dari Joko Tjandra /Instagram@pmjnews/Bagikanberita.com

Pada 19 November 2019, Pinangki kembali mengajak Rahmat dan kali ini bersama dengan Anita Kolopaking bertemu Joko Tjandra di Kuala Lumpur. Anita diperkenalkan sebagai advokat, Anita pun menyampaikan dokumen berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum.

Anita Kolopaking meminta 200 ribu dolar AS sebagai "success fee" kemudian Joko Tjandra menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut.

Pinangki juga menyarankan Joko Tjandra harus kembali ke Indonesia dan ditahan Kejagung lalu Pinangki akan mengurus masalah hukumnya.

Baca Juga: 11 Momen Memalukan Jay ENHYPEN di I-LAND yang Semakin Dicintai Fans, Jungkook BTS sampai Ucapkan Ini

Untuk melancarkan rencana itu, Joko meminta Pinangki untuk membuat "action plan" dan surat ke Kejagung menanyakan status hukum Joko Tjandra.

"Terdakwa akan mengajukan 'action plan' yang isinya menawarkan rencana tindakan dan biaya mengurus fatwa MA itu dengan biaya sebesar 100 juta dolar AS, namun saat itu Joko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar 10 juta dolar AS yang akan dimasukkan dalam 'action plan'," tambah jaksa.

Pada 25 November 2019, Pinangki bersama Anita dan Andi Irfan kemudian bertemu Joko Tjandra di kantornya di The Exchange 106 Kuala Lumpur, dalam pertemuan itu, Pinangki menyerahkan "action plan" yang terdiri dari 10 tahap dan melibatkan nama Jaksa Agung dan Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.

Baca Juga: BTS Dua Kali Jadi Pembicara di Sidang Majelis Umum PBB ke-75, Ini Pesannya

Sebagai realisasi janji, maka pada 26 November 2019, adik ipar Joko Tjandra Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mall Senayan City.

Sebelumnya Pinangki telah meminta Anita membuat akta kuasa jual dengan Andi Irfan sebagai penerima kuasa menjual aset Joko Tjandra yang akan dijadikan jaminan bila kesepakatan pembayaran 10 juta dolar AS dan uang muka yang dijanjikan tidak dibayar.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x