Baca Juga: Kakek Sugiono Trending di Google Indonesia, Ini Alasannya
Jika tidak menyerahkan nomor HP, sudah dipastikan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tidak akan cair ke nomormu.
Selain itu, pastikan juga bahwa sekolah atau perguruan tinggimu sudah memenuhi syarat penerima bantuan kuota internet gratis dari pemerintah.
Adapun syarat untuk lembaga pendidikan yakni.
Syarat untuk Lembaga Pendidikan PAUD hingga SMA
1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
Baca Juga: KAMU HARUS TAHU, 7 Fakta Bakat Ten WayV, NCT, dan SuperM