Ini Penyebab Bantuan Kuota Internet Gratis Gagal Masuk Ke HP Kamu

- 30 September 2020, 11:45 WIB
Ilustrasi Periksa Cek Kuota Gratis Kemendikbud.
Ilustrasi Periksa Cek Kuota Gratis Kemendikbud. /Zonapriangan.com/Pixabay

BAGIKAN BERITA - Bantuan kuota internet gratis untuk siswa dari Kemendikbud tahap 1 telah disalurkan sejak 22 September 2020 lalu. 

Penyaluran bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud di bulan ini, dibagi menjadi dua tahap.

Namun, banyak siswa yang tidak menerima kuota tetsebut. Penyebabnya adalah karena siswa tidak menyerahkan nomkr HP kepada pihak sekolah. 

Baca Juga: Sinopsis Chandragupta Maurya Episode 15 di ANTV Rabu 30 September, Pasukan Dhana Siap Perang

Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tahap 1 disalurkan sedari tanggal 22 - 24 September 2020.

Sedangkan untuk tahap 2, disalurkan mulai tanggal 28 September 2020 hingga 30 September 2020.

Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud disalurkan dalam jumlah yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.

Baca Juga: Link Streaming Jodha Akbar Episode 13 Hari Ini Rabu 30 September, Ruqaiya Ingin Jodha Menderita

Pada jenjang pendidikan PAUD, akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Jenjang SD hingga SMA, akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Sedangkan pada jenjang pendidikan perguruan tingga atau mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Dalam penyalurannya, ada beberapa hal yang harus dihindari oleh calon penerima agar bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Jodha Akbar Hari Ini Rabu 30 September di ANTV , Jodha Berbohong ke Jalal

Artikel Ini Sebelumnya Telah Tayang di Semarangku berjudul Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Tidak Masuk HP-mu, Jika Kamu Masih melakukan Ini!

Adapun hal yang harus dihindari oleh calon penerima adalah.

1. Menggunakan nomor yang tidak aktif

Para calon penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud diharuskan untuk menyerahkan nomor yang masih aktif kepada pihak sekolah masing-masing, agar proses penyaluran bantuan kuota internet gratis berjalan dengan lancar.

2. Tidak menyerahkan nomor HP ke pihak Sekolah/Perguruan tinggi

Untuk para pelajar, mahasiswa, guru hingga dosen harus menyerahkan nomor HP yang masih aktif kepada pihak operator sekolah/perguruan tinggi.

Baca Juga: Kakek Sugiono Trending di Google Indonesia, Ini Alasannya

Jika tidak menyerahkan nomor HP, sudah dipastikan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tidak akan cair ke nomormu.

Selain itu, pastikan juga bahwa sekolah atau perguruan tinggimu sudah memenuhi syarat penerima bantuan kuota internet gratis dari pemerintah.

Adapun syarat untuk lembaga pendidikan yakni.

Syarat untuk Lembaga Pendidikan PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)

4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

Baca Juga: KAMU HARUS TAHU, 7 Fakta Bakat Ten WayV, NCT, dan SuperM

5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)

2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x