BAGIKAN BERITA - Ribuan buruh di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan, turun ke jalan sebagai aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
UU yang disahkan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020 itu dianggap sangat merugikan para kaum pekerja.
Hampir disemua titik yang ada di wilayah itu di dikepung oleh aksi ribuan buruh. Alhasil, akses jalan lumpuh dan terjadi kemacetan panjang di setiap lokasi aksi buruh.
Baca Juga: Gempar Lika Liku Omnibus Law, Puan Maharani Matikan Mic Trending 1 di Twitter
Diantaranya, di Jalan Daan Mogot, Jalan KH Hasyim Ashari, Jalan Husni Thamrin, Jalan Raya Serpong dan Jalan Raya Cikupa.
Ribuan buruh itu melakukan aksi mogok kerja dan tumpah ke jalan. Mereka menuntut agar Omnibuslaw UU Cipta Kerja, yang telah disahkan DPR RI dan Pemerintah, di cabut kembali.
Menurut Koordinator aksi buruh Tangerang, Dodi Kusworo, pihaknya tak akan berhenti sampai Omnibuslaw UU Cipta Kerja ini di cabut.
"Kemarin kita terjunkan dua ribu buruh, hari ini tiga ribu buruh dan bila tuntutan kami (buruh_Red) tidak dipenuhi akan terus menggelar aksi ini sampai dipenuhi," ungkapnya.
Baca Juga: PARAH! Gedung DPR Dijual Seribu Perak di Marketplace, Begini Tanggapan Tokopedia dan Shopee