Demo Ribuan Buruh Tutup Akses Jalan Bandung - Garut, Enceng: Buruh Kerja Rodi

- 8 Oktober 2020, 12:07 WIB
Aksi ribuan buruh di Kabupaten Bandung menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja menutup akses jalan Bandung-Garut, Kamis 8 Oktober 2020*/
Aksi ribuan buruh di Kabupaten Bandung menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja menutup akses jalan Bandung-Garut, Kamis 8 Oktober 2020*/ /Aam Muharam/

Para petugas kepolisian pun mengatur laluintas tersebut untuk mengarahkan para pengendara dari arah Garut tujuan Bandung maupun sebaliknya untuk menghindari lokasi aksi demo para buruh tersebut.


Menurutnya, persiapan aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh itu mulai sejak pukul 06.00 WIB. Di antara buruh itu untuk mengajak massa buruh lainnya yang hendak masuk kerja sip pagi dan pulang kerja sip malam.

Baca Juga: Unboxing Isi Dalam Kotak realme 7 Pro yang Akan di Luncurkan 14 Oktober, Ternyata Ini Isinya


"Namun tidak semua buruh yang ada di kawasan Rancaekek, yang mencapai puluhan perusahaan besar melakukan aksi demo menuntut dicabutnya pengesahan UU Omnibus Law. Dari rencana 5.000 buruh yang akan melakukan aksi demo, mungkin saat ini hanya sekitar 2.000 buruh yang turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutannya," katanya.

Menurutnya, para buruh yang melakukan aki demo ini hanya perwakilan dari masing-masing perusahaan. Tetapi ia juga belum bisa memastikan, apakah perusahaan masih operasional atau berhenti.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Galamedianews.com dengan judul Tutup Jalan Bandung - Garut, Ribuan Buruh Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut.

Tapi ia memperkiraan sebagian perusahaan masih operasional, jika melihat hanya perwakilan buruh dari perusahaan tersebut yang melakukan aksi demo. "Diperkirakan perusahaan sebagian masih tetap berjalan," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Chandragupta Maurya Episode 23 Hari Ini Kamis 8 Oktober di ANTV, Chandragupta Rencana Buat


Enceng berharap UU Cipta Kerja yang sudah disahkan itu untuk dicabut. "Soalnya, tidak sesuai dengan hati nurani kaum buruh. Karena banyak poin-poin dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja itu menyengsarakan kaum buruh. Bisa dikataan buruh kerja rodi," ungkapnya.


Dikatakannya, dengan adanya pengesahan UU Cipta Kerja itu tidak menguntungkan bagi para buruh. "Tidak ada untungnya bagi buruh. Bekerja murni tanpa ada hak-hak kaum buruh yang harus dioptimaisasikan," keluhnya.***(Kiki Kurnia/Galamedianewws.com)

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah