Puan berujar, DPR sudah melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang pada Senin, 5 Oktober lalu. Kata dia, pembahasan sudah dilakukan transparan dan dapat disaksikan langsung melalui siaran TV Parlemen.
Ihwal aspirasi kelompok pekerja, Puan mengatakan DPR sebelumnya membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.
Baca Juga: Besok Malam, Planet Mars Akan Kembali Terlihat Jelas dan Lebih Besar, Begini Penjelasannya
"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Puan juga berujar DPR bakal mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.
Jika undang-undang itu dinilai belum sempurna, dia menyebut terbuka ruang untuk menyempurnakannya melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok, Gemini: Fokus Pengeluaran, Virgo: Hari Baik Buat Upaya Besar
"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ucap Puan.***(Dicky Aditya/Galamedinews.com)