Perempuan Penyebar Hoax Omnibus Law UU Cipta Kerja Ditangkap Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

- 9 Oktober 2020, 18:43 WIB
Perempuan Penyebar Hoax Omnibus Law UU Cipta Kerja Ditangkap Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara, Ternyata Ini Alasannya.
Perempuan Penyebar Hoax Omnibus Law UU Cipta Kerja Ditangkap Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara, Ternyata Ini Alasannya. /PMJ News/Dre

BAGIKAN BERITA -Tim Cyber Crime Bareskrim Polri berhasil menangkap perempuan berinisial VE di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perempuan tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka sehubungan penyebaran berita bohong atau hoax mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang jadi polemik dan diprotes para buruh.

Tersangka yang ditangkap di Makasar ini diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih mendalam.

Dalam keterangannya Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut VE diduga memposting di media sosial twitter melalui akun @videlyaeyang. Tersangka menyebarkan kutipan salah satu pasal dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

“Ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain. Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi,” jelas Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 9 Oktober 2020 seperti di kutip bagikanberita.com dari PMJ News.

Sementara itu Argo menjelaskan motif tersangka VE melakukan perbuatannya karena sedang tidak bekerja. Ia merasa kecewa dengan aturan tersebut dan menyebarkan informasi keliru lewat media sosial.

“Diduga melakukan penyebaran yang tidak benar itu ada di Twitter-nya @videlyae,” tukasnya.

Baca Juga: Ini Daftar Gubernur dan Bupati yang Menolak UU Cipta Kerja, Ternyata Ini Alasannya

Atas perbuatannya, VE akan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.(Hdi)

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x